BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kualitas akademik suatu perguruan tinggi
tidak lepas dari keberhasilannya dalam penyelenggaraan tridarma perguruan
tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada
masyarakat. Pergurun tinggi dituntut secara terus menerus mengembangkan
keunggulan di ketiga bidang tersebut diatas, yang berkaitan dengan pemanfaatan
dan pencapaian ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni (ipteks ).
Penyelenggaraan kegiatan penelitian dan
pengabdian masyarakat menjadi suatu kewajiban dari setiap perguruan tinggi
seperti tercantum pada pasal 20 Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional, dimana secara tegas dinyatakan bahwa perguruan
tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat ( LP2M ).
“Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabak dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuha Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratif serta bertanggung jawab “
Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban LP2M
tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten dalam
membuat proposal LP2M, melaksanakan penelitian, mendiseminasikan hasil
penelitian,mengabdikan hasil penelitian ke masyarakat luas dan pada akhirnya
menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual.
Menurut
Raillon dalam Syarbini (2009), perguruan tinggi adalah sebuah alat kontrol
masyarakat dengan tetap terpeliharanya kebebasan akademis terutama dari campur
tangan penguasa.
Universitas
sebagai wajah utama perguruan tinggi, dapat dibedakan dari lembaga-lembaga
pendidikan lainnya dilihat dari orientasi yang dijalankannya. Universitas
adalah bentuk kelembagaan perguruan tinggi
yang terdiri atas fakultas-fakultas dan masing-masing fakultas mempunyai
jurusan-jurusan atau program studi yang beragam.
Pengabdian
kepada Masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
langsung kepada masyarakat secara melembaga melalui metodologi ilmiah sebagai
tanggung jawab luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan
masyarakat sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.
(Slamet, 2004)
Dengan landasan pemikiran tersebut
diharapkan ada usaha yang sadar untuk mencegah terjadinya isolasi perguruan
tinggi dari masyarakat lingkungannya. Usaha tersebut harus juga dilaksanakan
sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi seperti tertuang dalam PP nomor 60
tahun 1999 pasal 2 ayat 1B yang antara lain untuk :
“Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, tekhnologi dan atau kesenian, serta mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan
nasional “.
Kegiatan pengabdian
kepada masyarakat adalah kegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia antara lain dalam hal perluasan wawasan, pengetahuan
maupun peningkatan keterampilan yang dilakukan oleh sivitas akademika sebagai
perwujudan dharma bakti serta wujud kepedulian untuk berperan aktif
meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat luas.
Perlu disadari bahwa
kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya merupakan pengabdian tanpa
basis ilmiah yang jelas tetapi merupakan suatu wahana penerapan hasil penelitian
dan pendidikan kepada khalayak sasaran yang memerlukan.
Upaya untuk pencapaian tujuan tersebut
dilakukan dengan membangun atmosfir akademik dimana kegiatan pengabdian kepada
masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengajaran dan
penelitian yang harus dilakukan dosen sebagai perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan penelitian?
2. Apa tujuan dan manfaat dari penelitian?
3. Berapa macam jenis penelitian?
4. Bagaimana prosedur penelitian?
5. Apa yang dimaksud dengan pengabdian masyarakat ?
6. Bagaimana Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat?
7. Bagaimana
Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat?
8. Bagaimana
Koordinasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat?
9. Bagaimana
Indeks kinerja penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat?
C. Tujuan
1. Tujuan
Umum
Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui penelitian
dan pengabdian pada masyarakat dengan mendorong, memotivasi,
menyadarkan potensi yang dimiliki civitas akademika untuk berkembang.
2.
Tujuan khusus
a. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
penelitian.
b. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dan manfaat penelitian.
c. Mahasiswa mampu menjelaskan jenis-jenis penelitian.
d. Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur penelitian.
e. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian pengabdian masyarakat .
f. Mahasiswa mampu menjelaskan Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat.
g. Mahasiswa mampu menjelaskan Pengelolaan
Pengabdian kepada Masyarakat.
h. Mahasiswa mampu menjelaskan Koordinasi
dalam Pengabdian kepada Masyarakat.
i. Mahasiswa mampu menjelaskan Indeks kinerja penelitian dan
Pengabdian
kepada Masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LP2M
( LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT)
Lembaga
penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau,
dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian
yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut
mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.Lembaga penelitian dapat
dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat
sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan yang bersangkutan.Lembaga penelitian
terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.Pimpinan
lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat,
fakultas, pusat penelitian, jurusan,
laboratorium, kelompok dan perorangan. Lembaga
pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk
menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan mengusahakan serta mengendalikan
administrasi sumber daya yang
diperlukan.Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh
universitas/ institut sesuai
dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang
bersangkutan.Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.Pimpinan
lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
1. Uraian Tugas-tugas Pokok dan Fungsi LP2M ( Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ) :
a.
Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan
kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh unit-unit pelaksana akademik.
b.
Meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya dosen,
mahasiswa dan staf penunjang dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat;
c.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan program penjaminan mutu
Politeknik;
d.
Meningkatkan relevansi IPTEKS terapan yang inovatif
yang mampu membangun jiwa kewirausahaan masyarakat luas;
e.
Menghasilkan produk dan jasa yang berbasis IPTEKS agar
dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat;
f.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dengan instansi pemerintah dan swasta untuk
menunjang pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan nasional;
g.
Memutuskan kelayakan topik dan anggaran penelitian dan
pengabdian pada masyarakat;
h.
Menentukan kebijakan koordinasi satu pintu dalam
berhubungan dengan pihak/institusi luar yang terkait dengan pengajuan proposal
kegiatan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat dan/atau bentuk
lainnya;
i.
Mengadakan kompetisi dan memberikan penghargaan atas
karya-karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j.
Mengupayakan kemandirian dalam kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat melalui kelembagaan training dan konsultasi
manajemen yang berorientasi mutu dan kemampuan bersaing secara nassional,
regional, dan internasional.
Dalam menjalankan tugas di bidang
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LP-2M berfungsi:
- Membantu pimpinan Universitas menyelesaikan tugas-tugas dalam bidangnya.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dosen dalam setiap tahun berupa penelitian individu, kelompok (antar bidang), dan multidesiplin ilmu, baik yang dibiayai sendiri oleh dosen, biaya universitas, hibah dari pemerintah maupun donasi lainnya.
- Merencanakan dan melakukan kegiatan pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen.
- Mendata/mendokumentasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilakukan dosen dan rekomendasi untuk dipublikasi serta kemungkinan tindak lanjut pengabdian kepada masyarakat.
- Melayani mahasiswa dan dosen dalam proses izin dan/atau penelitian kepada instansi pemerintah dan/atau swasta yang dijadikan objek penelitian.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian dosen dan/atau mahasiswa, baik pengabdian antar bidang, multi, termasuk desa binaan.
- Merencanakan dan melaksanakan kuliah kerja nyata atau sejenisnya yang diikuti oleh mahasiswa dari semua Fakultas.
- Mendata, mendokumentasikan, dan mempublukasikan hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dengan pemerintah maupun pihak swasta.
10. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
B.
TINJAUAN TENTANG PENELITIAN
1.
Pengertian Penelitian
Penelitian adalah suatu
proses penyelidikan secara sistimatis yang ditujukan pada penyediaan informasi
untuk menyelesaikan masalah-masalah.Usaha yang secara sadar diarahkan untuk
mnegetahui atau mempelajari fakta-fakta baru dan juga sebagai penyaluran hasrat
ingin tahu manusia
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah
untuk mendapatkan data dengan
tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal
tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan kegiatan. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian
itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis, Rasional berarti kegiatan
penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau
oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan itu
dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan
mengetahui cara-cara yang digunakan. (Bedakan cara yang tidak ilmiah, misalnya
mencari uang yang hilang, atau provokator, atau tahanan yang melarikan diri
melaiui paranormal). Sistematis artinya, proses yang digunakan dalam penelitian
itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis. Proses penelitian
(khususnya metode kuantitatif) yang sistematis.
Data yang diperoleh melalui penelitian itu
adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid. Valid
menunjukkan derajad ketepatan antara data yang sesugguhnya terjadi
pada obyek dengan data yang dapat dikumpulkan oleh peneliti. Misalnya dalam
kasus korupsi, jumlah yang dikorupsi sebenarnya 100 milyar, sementara peneliti
melaporkan jauh di bawah atau di atas 100 milyar, maka derajad validitas hasil
penelitian itu rendah. Atau misalnya dalam suatu unit kerja pemerintahan,
dimana dalam unit kerja tersebut iklim kerjanya sangat bagus, sementara
peneliti melaporkan iklim kerjanya tidak bagus, maka data yang dilaporkan
tersebut juga tidak valid. Untuk mendapatkan data yang langsung valid dalam
penelitian sering sulit dilakukan, oleh karena itu data yang telah terkumpul sebelum
diketahui validitasnya, dapat diuji melalui pengujian reliabilitas dan obyektivitas.
Pada umumnya kalau data itu reliabel dan obyektif, maka terdapat
kecenderungan data tersebut akan valid.
Data yang valid pasti reliabel dan obyektif.
Reliabel berkenaan derajad
konsistensi/keajegan data daiam interval waktu lertentu. Misalnya pada hari pertama wawancara, sumber data
mengatakan bahwa jumlah karyawan yang berdemonstrasi sebanyak 1000 orang, maka
besok atau lusa pun sumber data tersebut kalau ditanya akan tetap mengatakan
bahwa jumlah karyawan yang berdemonstrasi tetap sebanyak 1000 orang.
obyektivitas berkenaan dengan interpersonal agreement (kesepakatan antar
banyak orang). Bila banyak orang yang menyetujui bahwa karyawan yang
berdemontrasi sebanyak 1000 orang, maka data tersebut adalah data yang obyektif
(obyektif lawannya subyektif). Kalau ada beberapa kelompok peneliti memberikan
data yang berbeda-beda pada satu obyek penelitian, maka data penelitian
tersebut tidak obyektif, sehingga tidak valid.
Data yang reliabel belum tentu valid, misalnya
setiap hari seseorang karyawan perusahaan pulang malam dengan alasan ada rapat,
padahal kenyataannya tidak ada rapat. Hal ini diucapkan secara konsisten tetapi
berbohong, sehingga data tersebut terlihat reliabel (konsisten) tetapi tidak
valid. Data yang obyektif juga belum tentu valid, misalnya 99 % dari
sekelompok orang menyatakan bahwa si A adalah pencuri, dan 1% menyatakan bukan
pencuri. Padahal yang benar justru yang hanya 1 % yang menyatakan bahwa
A adalah bukan pencuri. Pernyataan kelompok tersebut terlihat obyektif
(disepakati 99%).tetapi tidak valid.Validitas data hasil penelitian dapat
diperoleh dengan cara menggunakan instrumen penelitian yang valid, menggunakan
sumber data tepat dan cukup jumlahnya, serta menggunakan metode pengumpulan dan
analisis data yang benar. Untuk mendapatkan data yang reliabel, maka instrumen
penelitian yang digunakan harus reliabel. Selanjutnya untuk mendapatkan data
yang obyektif, maka perlu digunakan sampel yang besar atau sumber data yang
jumlahnya mendekati jumlah populasi. Dalam prakteknya, sebelum pengumpulan data
dilakukan maka instrument penelitian harus diuji terlebih dulu validitas dan
reliabilitasnya. Teknik-teknik pengujian diberikan pada bab tersendiri.
Setiap penelitian
mempunyai tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum tujuan penelitian ada tiga
macam yaitu yang bersifat penemuan,
pembuktian dan pengembangan. Penemuan berarti data yang diperoleh dari
penelitian itu adalah data yang betul-betul berarti data yang diperoleh itu
digunakan untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau
pengetahuan tertentu, dan pengembangan berarti untuk memperdalam dan
memperluas pengetahuan yang telah ada.
Penelitian yang bersifat penemuan misalnya,
menemukan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi, penelitian yang
bersifat membuktikan misalnya, membuktikan apakah betul bahwa insentif dapat
meningkatkan prestasi kerja di unit tertentu atau tidak. Selanjutnya penelitian
yang bersifat mengembangkan misalnya, penelitian untuk mengembangkan organisasi
yang telah ada, atau penelitian untuk membuat keputusan tentang deregulasi dan
debirokratisasi.
Melalui penelitian manusia dapat menggunakan
hasilnya. Secara umum data yang telah diperoleh dari penelitian dapat digunakan
untuk memahami, memecahkan dan
mengantisipasi masalah. Memahami berarti memperjelas suatu masalah atau
informasi yang tidak diketahui dan selanjutnya menjadi tahu, memecahkan berarti
meminimalkan atau menghilangkan masalah, dan mengantisipasi berarti
mengupayakan agar masalah tidak terjadi.
Penelitian yang akan digunakan untuk memahami
masalah misalnya, penelitian tentang sebab-sebab jatuhnya pesawat terbang atau
sebab-sebab membudayanya korupsi di Indonesia, penelitian yang bersifat
memecahkan masalah misalnya, penelitian untuk mencari cara yang efektif untuk
memberantas korupsi di Indonesia, dan penelitian yang bersifat antisipasi
masalah misalnya penelitian untuk mencari cara agar korupsi tidak terjadi pada
pemerintah baru.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat
dikemukakan di sini bahwa, metode
penelitian Administrasi atau Manajemen dapat diartikan sebagai cara ilmiah
untuk mendapatkan data yanb g valid dengan
tujuan dapat ditemukan,
dibuktikan, dan dikembangkan
suatu pengetahuan tertentu sehiqgga pada gilirannya dapat digunakan untuk
memahami, memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang administrasi dan
manajemen.
2. Tujuan Penelitian
v Tujuan penelitian tergantung pada jenis penelitian dan masalah yang akan diteliti.
v Pada Hakekatnya tujuan penelitianadalah apa yang
ingin dicapai atauditeliti oleh seorang peneliti.
3.
Manfaat Penelitian
Ada 2 Kegunaan/manfaat penelitian
:
a.
Kegunaan Ilmiah : penelitiansebagai proses untuk menghasilkanilmu pengetahuan/
teori.
b.
Kegunaan Praktis : penelitiansebagai
penghasil ilmu dan ilmudigunakan untuk praktisi di lapangan.
4.
Jenis-jenis
Penelitian
a. Penelitian Kuantitatif
Penelitian kuantitatif merupakan
penelitian di bidang ilmu-ilmu eksakta dengan aktivitas yang didasarkan pada
disiplin ilmiah dari masing-masing ilmu, juga menggunakan materi perlakuan yang
susun dalam rancangan-rancangan yang sudah baku dengan tujuan untuk menemukan
solusi dari suatu permasalahan. Penelitian yang masuk kedalam penelitian
kuantitatif adalah penelitian-penelitian ekperimental untuk menguji hipotesis
yang dikemukakan.
Metode penelitian kuantitatif dapat
diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat
positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu,
teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan
data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau
statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
Metode ini disebut sebagai metode
positivistic karena berlandaskan pada filsafat positivisme. Metode ini sebagai
metode scientific karena telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu konkrit/
empiris, objektif, terukur, rasional dan sistematis.
b.
Penelitian Kualitatif
Istilah penelitian kualitatif
menurut Kirk dan Miller, mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif
adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental
bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri yang
berhubungan dengan orag-orang tersebut dalam bahasanya dan peralihannya.
Dan secara umum penelitin kualitatif yakni, prosedur penelitian yang bertujuan
meneliti suatu masalah dengan cara merumuskan permasalahn lalu meneliti dengan
cara mendalam yaitu pengamatan, pencatatan, wawancara dan terlibat dalam proses
penelitian guna menemukan penjelasan berupa pola-pola, deskripsi dan
menyusun indikator.
Metode penelitian kualitatif adalah
metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan
pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana
peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data
dilakukan secara purposive atau snowball, teknik pengumpulan dengan
trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan
hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
5.
Prosedur Penelitian
Pemecahan masalah melalui penelitian membutuhkan metode
ilmiah.Apapun jenis penelitian yang diterapkan,kegiatan penelitian memiliki
tahapan kerja sebagai berikut
Desain Studi (perancangan penelitian)
merupakan tahapan komplek yang memerlukan banyak kemampuan. Seorang perancang
penelitian membutuhkan kemampuan dalam bidang ilmu yang diteliti dan
pengetahuan tentang metodologi penelitian. Dalam bidang metodologi, peneliti
minimal harus memiliki pengetahuan tentang pendekatan penelitian, pemahaman
tentang variabel penelitian, metode pengambilan sampel, metode pengumpulan data
dan metode analisis data. Tahap ke 6 dan ke 7 yaitu interpretasi hasil
penelitian dan menginformasikan/melaporkan hasil penelitian pada orang lain
membutuhkan dasar pengetahuan tentang statistik dan tehnik menulis ilmiah.
6. Biaya penelitian
Sumber pendanaan
penelitian dapat berasal dari internal dan eksternal Perguruan Tinggi, maupun
dari peneliti sendiri (penelitian mandiri). Dan penelitian yang tersedia di
perguruan tinggi lebih diarahkan untuk peneliti-peneliti muda atau pemula,
sebagai langkah awal untuk memperoleh pengalaman penelitian. Peneliti-peneliti
senior atau yang sudah berpengalaman diharapkan dapat bersaing untuk mengajukan
proposal dan memperoleh dana penelitian dari instansi di luar PT, baik dari
sumber dalam negeri/nasional maupun internasional.
Adapun pendanaan
penelitian yaitu :
1. Penelitian
Dana Internal
Dana penelitian
internal Perguruan Tinggi berada diberbagai unit yaitu
Jurusan, Fakultas maupun Universitas (LP2M). Mekanisme penggunaan semua dana
penelitian yang ada dilakukan melalui satu ‘pintu’, yaitu LP2M, agar ada
keseragaman dalam proses dan administrasi serta adanya kesatuan sumber data
(database) penelitian di Perguruan
Tinggi.
Dana yang bersumber dari anggaran Jurusan ditujukan untuk penelitian yang
spesifik ke bidang ilmu Jurusan yang bersangkutan. Dana penelitian yang
bersumber pada anggaran fakultas dimungkinkan penggunaannya untuk mendanai
penelitian lintas jurusan. Sedangkan dana penelitian yang dianggarkan oleh LP2M
diarahkan penggunaannya untuk mendanai penelitian lintas disiplin ilmu (multi
disiplin)
2. Penelitian
Dana Eksternal
a. Pendanaan
penelitian dapat berasal dari pihak luar Perguruan Tinggi yang biasanya didapatkan melalui
kompetisi. Research Grant/Sponsorship eksternal ini sangat diharapkan bias
diraih dosen-dosen/peneliti Perguruan
Tinggi.
b. Topik
penelitian bisa berasal dari Perguruan
Tinggi atau disesuaikan dengan
permintaan/kebutuhan pemberi dana.
c. Panduan
dan aturan dari pemberi dana harus diikuti peneliti sebagai bagian dari seleksi
administratif dari pemberi dana sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh Perguruan
Tinggi.
d. Secara
berkala LP2M melakukan proses monitoring dan evaluasi seperti ketentuan bagian
VIII pada buku ini. Hal ini dilakukan agar profesionalisme peneliti tetap
terjaga, demi nama baik Perguruan
Tinggi.
e. LP2M
akan akan melakukan fungsi intermediasi dalam pemberian informasi sponsor
maupun penyampaian proposal kepada pihak sponsor..
3. Penelitian
Dana Mandiri
a. Tidak
ada dana dari Universitas/Jurusan.
b. Mengikuti
proses LP2M (proposal, laporan dan draft publikasi).
Disamping program-program di
atas,Depdiknas melalui direktorat pengabdian masyarakat,direktorat pendidikan
tinggi,sampai saat ini juga menyediakan berbagai dana riset mulai dari
penelitian dosen muda,hibah bersaing ,hibah pekerti ,hibah pascasarjana ,riset
andalan perguruan tinggi dan industri ( RAPID)dan lain-lain.
Sumber dana
riset yang disebutkan di atas berasal dari pemerintah atau kerjasama pemerintah
dengan pihak luar negeri.Sumber dana riset dalam negeri dapat berasal dari industri
baik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara(BUMN),maupun Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS),yayasan atau kadang-kadang juga perorangan.Sumber dana dari luar
negeri antara lain dapat berasal dari kalangan perbangkan seperti ADB (Asia Development Bank ),Word Bank (WB),Islamic Development Bank (IDB)
dan lain-lain.
7.
Riset Dosen dan Mahasiswa
Dosen sebagai tenaga pengajar di Perguruan tinggi mengemban tugas
tridarma yaitu pendidikan,pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat.Di
Indonesia tugas dosen dalam bidang riset masih cukup lemah.Hal ini ditandai
dengan kurangnya aktifitas dosen dalam riset dan bahkan masih ditemukan dosen
yang tidak pernah melakukan riset.Dana riset yang terbatas dan kurangnya
keterampilan membuar usulan riset,maka akan berdampak pada sulitnya mendapatkan
dana riset dari universitas atau dari lembaga donor.
Di Indonesia,waktu yang tersedia bagi
dosen yang melakukan riset pada perguruan tinggi,barangkali berbeda dengan
waktu yang tersedia bagi dosen pada perguruan tinggi diluar negeri.Di Indonesia
dosen melalukan riset pada waktu yang bersamaan dengan masa perkuliahan dan
pengadian kepada masyarakat.Dosen menggunakan waktu untuk riset dalam masa
perkuliahan dalam satu semester atau dalam satu tahun.
Dosen pada perguruan tinggi diluar negeri
melakukan riset setelah memberikan perkuliahan.Dosen diberikan kesempatan untuk
melakukan riset baik pada lingkungan universitasnya,bahkan sampai ke luar
negeri dengan mengambil “sabatical leave “ (izin meninggalkan universitas guna melakukan
riset).Dengan demikian,waktu yang digunakan oleh dosen adalah fuul time dan
tentu akan menghasilkan riset yang berkualitas tinggi.
Dalam konsep universitas riset hasil riset
dosen,dipakai untuk pengayaan materi perkuliahan yang diberikan di dalam
kelas.Makin banyak materi perkuliahan yang diambil dari hasil riset,akan lebih
baik,dalam pengertian mahasiswa tidak hanya diberikan materi pelajaran teori
saja.Tetapi juga kenyataan yang diangkat dari hasil riset.Harvey
Weingarten(2001)mengingatkan agar dosen bekerja sama dengan mahasiswanya.Baik
mahasiswa S1,S2 maupun S3 dalam melaksanakan riset.Kerjasama ini sangat penting
guna meningkatkan kualitas riset bagi mahasiswa.
Bila hasil riset mahasiswa yang mendapat
bimbingan dan joing bersama dosen terpublikasi dengan baik,maka hal itu sebagai
pertanda baik dalam pembangunan sumber dana manusia.Lebih lanjut Weingarten
menekankan bahwa menuju universitas riset bukan saja dosennya yang
berkualitas,bukan saja fasilitas riset yang memadai,tetapi juga kualitas
mahasiswa harus berkualitas pula.Karena itu sejak penerimaan mahasiswa
baru,maka kualitas mahsiswa harus mendapat perhatian
C. TINJAUAN
TENTANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Pengertian
Pengabdian Masyarakat
Pengabdian masyarakat adalah
pengalaman ipteks yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga melalui
metode ilmiah langsung kepada masyarakat (diluar kampus yang tidak terjangkau
oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya,dalam upaya mensukseskan
pembangunan dan mengembangkan manusia pembangunan.Program pengabdian masyarakat
dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian maupun
hasil pendidikan perguruan tinggi. Pengabdian kepada masyarakat dikembangkan
dalam bentuk pendidikan kepada masyarakat, pelayanan kepada masyarakat,
pengembangan wilayah, kaji tindak dan kuliah kerja nyata.
Pengabdian masyarakat
merupakan wujud kongkrit dari tugas dan tanggung jawab sebuah perguruan tinggi.
Pengabdian masyarakat berupa pelayanan (services) yang diberikan secara
langsung kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan bisa berbentuk skill,
Kebutuhan dasar, dan berbagai bentuk pencerahan yang dibutuhkan dalam rangka
mencerdaskan kehidupan masyarakat. Hasil pengabdian perguruan tinggi ini, dapat
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Pengabdian kepada
masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini
mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkonstribusi
nyata. Seperti kita ketahui bahwasanya mahasiswa adalah agent of change dan
lainnya. Maka dari itu mahasiswa harus mengetahui porsi dari tugas mereka
masing-masingdalam mengabdi kepada masyarakat.
Dimensi terakhir ini,
sering kali mendapat perhatian yang terbatas dari perguruan tinggi. Masyarakat
kadang-kadang juga mengharapkan sentuhan perguruan tinggi secara langsung,
karena perguruan tinggi adalah lembaga yang tidak memiliki kepentingan tertentu
dibalik misi yang diembannya. Oleh karena
itulah, perguruan tinggi biasanya mendapat tempat terhormat dalam pandangan
masyarakat. Khalayak sasaran
pengabdian masyarakat dapat diluar maupun didalam kampus.
Karena itu pulalah diharapkan ada
upaya secara sadar untuk dapat
menghindari terjadinya isolasi Perguruan Tinggi dari masyarakat
lingkungan.
Dan usaha-usaha tersebut
dilaksanakan sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi itu sendiri
sebagaimana yang disebutkan dalam PP 60/ 99 (BAB II psl.
2) yang berbunyi :
1.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena
pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu tugas
pokok Perguruan Tinggi, maka pelaksanannya harus
didukung oleh seluruh sivitas akademika Perguruan Tinggi tersebut
dan dilandasi pemahaman yang benar tentang
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan PP 60/99 (BAB III psl 3
ayat 4) yang menyatakan bahwa : Pengabdian
masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan
dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
2.
Panduan
pengabdian kepada masyarakat
a. Tujuan kegiatan ABDIMAS
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan
abdimas mencakup hal-hal sebagai berikut
1)
Meningkatkan jumlah kerjasama abdimas
yang mendukung sivitas akademik dalam melakukan abdimas.
2)
Meningkatkan dana abdimas dari pihak
eksternal dalam rangka mengoptimalkan kegiatan abdimas dan keberlanjutanya.
3)
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
abdimas yang dilakukan sivitas akademik.
4)
Meningkatkan jumlah sivitas akademik
yang melakukan abdimas.
5)
Meningatkan jumlah penerapan Teknologi
Tepat Guna berbasis IPTEKS.
6)
Memberi masukan bagi pengembangan
kurikulum di perguruan tinggi agar lebih relevan dengan meningkatnya kegiatan
pembangunan serta meningkatkan kepekaan sivitas akademika terhadap
masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat.
b. Arah pengabdian kepada masyarakat (ABDIMAS)
1) Abdimas
merupakan salah satu pilar utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib
dilakukan oleh sivitas akademika secara institusional dan prosedural.
2) Abdimas
harus berorientasi pada usaha pencapaian visi dan misi universitas : peduli dan
global berlandaskan nilai-nilai kristiani yang ditunjukkan melalui excellency
dalam kepakaran, penelitian da pelayanan yang mengacu pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, mendukung program pemerintah dan pemberdayaan
industri kecil.
3) Abdimas
dilakukan sebagai penerapan keilmuan yang dimiliki oleh sivitas akademika baik
bersifat monodisipliner maupun lintas keilmuan yang bersifat inter dan multi
disipliner.
4) Abdimas
dilakukan secara kontekstual, aplikatif, kreatif, inovatif, dan memiliki
relevansi keilmuan berlandaskan penguasaan IPTEKS.
5) Abdimas
dapat dilakukan melalui metode pembelajaran yang dinamakan Service Learning,
dimana terintegrasi dengan kurikulum mata kuliah jurusan seperti, COP, Desain
kemasan, Housing, Informal sector and Psychology.
c. Fokus ABDIMAS
1)
Kegiatan Abdimas berbasiskan pada
disiplin ilmu yang dimiliki oleh sebuah
universitas, yang bersifat pemberdayaan masyarakat, yang
dilaksanakan oleh Unit Akademik/ Lembaga Kemahasiswaan sebagai bagian dari
civitas akademika..
2)
Kegiatan Abdimas dapat bersifat karitatif,
yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa yang ada dan dikoordinasikan dengan PPM
untuk mendapat pertimbangan dampak positif-negatifnya terhadap masyarakat.
3)
Kegiatan Abdimas yang dilakukan oleh
Lembaga Kemahasiswaan diatur tersendiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan secara operasional dikoordinasikan dengan PPM.
d. Bentuk
kegiatan ABDIMAS
Bentuk kegiatan Abdimas adalah sebagai berikut
:
1)
Pendidikan kepada masyarakat, adalah
suatu kegiatan yang ditujukan untuk mendidik masyarakat atau menguatkan
kemampuan masyarakat (termasuk didal amnya: pelatihan, penyuluhan,penataan,ceramah,pembimbingan
kursus). Pelatihan-pelatihan yang memiliki banyak peminat dan rutin selalu
dilaksanakan, akan diarahkan pada pembentukan “Program Rumah Belajar”. Rumah
belajar ini merupakan tempat dan sarana pembelajaran bagi masyarakat. Dalam
rumah belajar ini tersedia paket-paket program pelatihan yang disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat yang diberikan secara intensif dan
berkesinambungan, sedangkan tempat pelatihanya bisa dilakukan dimana saja.
2)
Layanan pendampingan kepada masyarakat,
baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui service learning.
3)
Penerapan Teknologi Tepat Guna berbasis
IPTEKS, merupakan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pengembangan dan penerapan
hasil penelitian (action research). Misalnya pembuatan alat reproduksi,
pembuatan sistem manajemen, dll
4)
Layanan konsultasi untuk bidang-bidang
ilmu yang ada dan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk
konsultasi atas suatu proyek pembangunan fisk ataupun suatu non fisik.
Pembuatan Desain/ Perancangan adalah suatu kegiatan yang diberikan kepada
masyarakat dalam bentuk desain/rancangan atas suatu proyek pembangunan fisik
ataupun non fisik.
5)
Kegiatan sosial yang bersifat karitatif,
yang dilaksanakan oleh segenap mahasiswa
demi
kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
e. Sasaran pelayanan
Khalayak sasaran
kegiatan abdimas pada dasarnya adalah masyarakat di dalam kampus da diluar
kampus yang merupakan mitra kerja perguruan tinggi untuk menerapkan IPTEKS
dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapinya.
Masyarakat yang
digolongkan dalam khalayak sasaran :
1.
Lembaga (Tempat ibadah,Sekolah,Kantor
Pemerintah,Industri, Perusahaan, dll)
2.
Komunitas pra sejahtera (anak
jalanan,masyarakat miskin kota, warga stren kali, dll)
3.
Kelompok usaha (Usaha Mikro Kecil
Menengah)
Cakupanya meliputi pemerintah atau
swasta, industri mikrokecil dan menengah, serta masyarakat perkotaan maupun
pedesaan. Dalam memilih khalayak sasaran kegiatan abdimas diupayakan dapat
menjangkau masyarakat yang tersisih dan terbelakang karena ketidakmampuanya.
Untuk permasalahan yang ditangani akan diprioritaskan sesuai dengan bidang
keahlian yang dimiliki oleh sivitas akademik,
4.
Masyarakat
di luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pemecahan
masalah untuk menunjang pembangunan.
5.
Masyarakat
korban bencana.
6.
Desa
tertinggal atau desa binaan.
7. Keluarga resiko tinggi
f. Prosedur pelaksanaan
Dalam melaksanakan
kegiatan abdimas, staf akademik diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam rangka
kemudahan koordinasi dan tertib administrasi, maka PPM membuat prosedur
pelaksanaan Abdimas.
1. Ketentuan
umum
a.
Setiap kegiatan abdimas yang dilakukan oleh dosen dapat melibatkan mahasiswa
dengan jangka waktu kegiatan maksimun 1 tahun.
b.
Setiap kegiatan abdimas wajib
berkoordinasi dengan PPM dan setelah selesai kegiatan wajib membuat laporan
kegiatan kepada LP2M untuk mendapatkan Surat Keterangan Abdimas.
c. Surat
keterangan akan diberikan oleh LP2M berdasar surat usulan program studi yang
bersangkutan.
2. Prosedur
Kegiatan Abdimas
Jalur
kegiatan abdimas dapat berasal dari inisiatif internal maupun bisa
berasal
dari permintaan stakeholder (eksternal).
g. Pendanaan ABDIMAS internal
1. Pendanaan
Abdimas Internal
a. Kegiatan
abdimas internal dapat memakai anggaran Fakultas/Jurusan. Apabila dana tidak
mencukupi, maka dapt mengajukan dana kegiatan kepada LP2M/PPM dengan
mengirimkan proposal kegiatan beserta budget anggaran. Anggaran yang disetujui
berdasarkan pertimbangan dari kepala LP2M/PPM dan ketersediaan dana di
LP2M/PPM.
b. Dalam
melaksanakan kegiatan abdimas, pelaksana tidak diperbolehkan menerima
honorarium yang diambilkan dari anggaran Fakultas/Jurusan/Unit kecuali hak atas
SPPD dan beban SKS sesuai aturan yang berlaku.
2.
Pendanaan Abdimas Eksternal
Untuk kegiatan dana eskternal dapat
berasal dari hibah abdimas DIKTI, CSR perusahaan, lembaga profit maupun non
profit, lembaga pemerintah, dll
a. Untuk
pendanaan hibah abdimas DIKTI, maka dosen harus membuat proposal dan memenuhi
persyaratan dari DIKTI sesuai dengan panduan yang berlaku. Adapun gambaran
secara singkat program hibah abdimas DIKTI dapat dilihat pada Tabel 2.PPM akan
memfasilitasi dalam pengumpulan, penjilidan, review proposal, dan pengiriman
proposal ke DIKTI.
b. Untuk
pendanaan hibah abdimas dari lembaga lain, bisa berasal dari lembaga pemohon
bantuan atau lembaga pemberi sponsor (sesuai dengan aturan main dari pemberi
sponsor). Adapun ketentuan secara umum diatur sebagai berikut :
1. Kegiatan
abdimas dapat dibiayai sepenuhnya oleh pihak luar sebagian dengan melakukan sharing dana dari pihak pemohon sesuai kesepakatan
kedua pihak
2. Minimun
beban biaya operasional yag ditanggung oleh pemohon adalah biaya habis pakai
(alat tulis kantor, administrasi, dll). Sementara untuk beban biaya
transportasi dan akomodasi (jika dibutuhkan) dan diatur sesuai kesepakatan.
Untuk
kegiatan abdimas yang didanai oleh pihak luar dan dikategorikan sebagai profit,
pelaksana berhak atas honorarium yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan
dengan pihak luar tersebut. Sementara untuk kegiatan abdimas yang dikategorikan sebagai non profit, maka honorarium dapat
diberikan minimun sebesar 10% dari harga profesional berdasarkan kemampuan
lembaga tersebut.
3. Pertanggung-jawaban Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
a.
Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib
mempertanggungjawabkan kegiatannya didelegasikan kepada Ketua LPM.
b.
Pertanggung jawaban dimaksud ayat (1) berupa laporan kegiatan
dan laporan keuangan.
c.
Format laporan kegiatan dan laporan keuangan dibuat sesuai
dengan Pedoman Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat.
d.
Sebelum laporan kegiatan disampaikan kepada penyandang dana
wajib diseminarkan dalam forum diskusi Program Studi yang dihadiri oleh pakar
dibidangnya.
e.
Untuk kepentingan pertanggungjawaban kepada publik dan
penyebarluasan informasi, hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
dipublikasikan kepada masyarakat dan jurnal pengabdian kepada masyarakat yang
ditertibkan oleh LPM atau Program Studi.
4. Koordinasi
a.
Untuk menyelarasikan program dalam rangka meningkatkan hasil
guna kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unsur
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan institusi, dilakukan
koordinasi secara berskala antara Koordinator-koordinator Bidang Pengabdian
kepada Masyarakat dari Program Studi dan Pusat Pengabdian dengan LPM.
b.
Koordinasi dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui forum
koordinasi yang dipimpin oleh Ketua LPM.
c.
Koordinasi dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam jangka
waktu minimal 1 tahun sekali.
5. Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat
a.
Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat
b.
Dalam pelaksanaan kegiatan penagbdian kepada masyarakat,
Program Studi bersama atau berkoordinasi dengan LPM dapat melakukan kerja sama
dengan lembaga atau institusi pemerintah maupun swasta.
c.
Kerja sama dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerjasama antara Program Studi dalam ayat (1) dapat berbentuk :
1)
Pengembangan Teknologi
2)
Pemanfaatan Teknologi
3)
Pengembangan Wilayah
4)
Pemantauan dan evaluasi program.
6. Mekanisme Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1.
Pengajuan Usulan Pengabdian Kepada Masyarakat
2.
Program Studi D.III Kebidanan mewajibkan setiap dosen untuk
membuat usulan kegiatan dan atau melaksanakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat minimal 1 kali setiap semester.
3.
Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diajukan dengan
format tertentu sesuai dengan pedoman dari penyandang dana.
4.
Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai
Perguruan Tinggi dan atau pihak di luar Perguruan Tinggi (dalam hal ini DIKTI,
DIKNAS dan LIPI) harus diketahui/ditandatangani oleh Ketua LPM dan pimpinan
perguruan tinggi.
5.
Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai
oleh Program Studi harus diketahui/ditanda tangani oleh Program Studi.
6.
Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai
oleh Lembaga di luar ditanda-tangani oleh Ketua LPM dan ketua Program Studi.
7.
Sebelum diajukan kepada pihak penyandang dana (DIKTI, DIKNAS,
dan LIPI) usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikirimkan ke LPM untuk
dikaji guna penyempurnaan proposal.
8.
Pengkajian dilakukan oleh Tenaga Ahli yang diangkat oleh
Ketua LPM. Tenaga ahli terdiri dari dosen atau pakar dari pihak luar sesuai
dengan substansi kepakaran pengabdian kepada masyarakat yang diajukan.
9.
Usulan yang telah diperbaiki diajukan kepada penyandang dana
oleh LP
7.
Evaluasi
Usulan Pengabdian Masyarakat
Setiap usulan pengabdian masyarakat yang diajukan ke Pusat Penelitian akan
dievaluasi, Evaluasi tersebut bertujuan memberi berbagai masukan guna
menyempurnakan usulan pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas
pengabdian masyarakat
Adapun ketentuan evaluasi adalah sebagai berikut:
a.
Evaluasi
diajukan oleh Tim Evaluasi Usulan Pengabdian yang terdiri dari para dosen yang
termasuk di dalam peninjau sejawat (peer reviewer), dosen senior (dalam
jenjang pendidikan, kepangkatan akademik, atau pengalaman pengabdian
masyarakat).
b.
Tim
Evaluasi Usulan Pengabdian masyarakat ditentukan oleh Pusat Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat dengan mempertimbangkan kesesuaian antara spesifikasi
bidang ilmu peninjau dan bidang ilmu yang menjadi kajian utama dalam usulan
kegiatan pengabdian masyarakat yang diajukan.
c.
Hasil
evaluasi dilaporkan kepada Pusat Penelitian disertai dengan rekomendasi dari
Tim Evaluasi apakah usulan tersebut dapat disetujui, perlu direvisi, atau
ditolak.
d.
Hasil
evaluasi tersebut selanjutnya dikirim oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat kepada para pengaju usulan pengabdian masyarakat sebagai bahan untuk
melakukan revisi atau penyempurnaan.
e.
Usulan
pengabdian masyarakat yang telah direvisi diajukan kernbali ke Pusat Penelitian
untuk diproses lebih lanjut, berupa pengeluaran SK Penngabdian masyarakat dan
penandatanganan kontrak pengabdian masyarakat.
8.
Kriteria
Penilaian
Evaluasi dilakukan secara
objektif, sportif, dan terlepas dari unsur-unsur hubungan atau kepentingan
pribadi, kepentingan kelompok, atau ikatan-ikatan primordial lainnya.Evaluasi didasarkan
atas kajian terhadap komponen-komponen usulan pengabdian masyarakat.
Komponen-komponen yang digunakan sebagai kriteria dalam penilaian dikategorikan
menjadi 4, yaitu:
(1) komponen pendahuluan,
(2) tinjaun pustaka,
(3) metode pengabdian masyarakat
(4) komponen umum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
v Salah
satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian kepada Masyarakat. Program pengabdian kepada masyarakat adalah Program
yang berorientasi kepada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat berdasarkan
pengamatan tiap disiplin ilmu terhdap perkembangan bidang kesehatan. Berbagai
upaya akan ditempuh untuk meningkatkan kinerja unit-unit pelaksana kegiatan
pengabdian kepada masyarakat serta profesionalisme dosen dalam pengabdian
kepada masyarakat.
v
Metode
penelitian
dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan
tujuan dapat ditemukan,
dibuktikan, dan
dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan
untuk memahami, memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang
administrasi.
B.
Saran
1.
Diharapkan perguruan tinggi atau
universitas mampu mengembangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Khususnya pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dan tidak sekedar
proaktif berpartisipasi dalam pembangunan material jangka pendek, tapi harus
berpegang teguh pada berbagai keyakinan yang secara fundamental memberikan
watak pada misi pendidikan tinggi, yaitu perhatian yang mendalam pada etika dan
moral yang luhur.
2.
Agar pengabdian
kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti). Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas)
mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan
tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan
berkelanjutan.
3.
Diharapkan mahasiswa mampu menggali ilmu
lebih dalam sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing, dan senantiasa
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat dan mencerdaskan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
v Abbas
S, 2014, Manajemen perguruan tinggi, Jakarta : Kencana
v http://www.academia.edu/2160186/UU_R.I_nomor_12_tahun_2012_tentang
pendidikan_tinggi
v http://ibnurusdi.wordpress.com/2088/04/06/pengertian-penelitian/
v Kopertis
XII.2014. Permendikbud No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. http://www. kopertis12 .or.id/2014/06/11/ permendikbud-no-49-tahun-2014-tentang-Standar-Nasional-Pendidikan-Tinggi
v Peraturan
Pemerintah tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, Pasal
20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
v http://www.unpad.ac.id/universitas/lembaga/lembaga-penelitian-dan-pengabdian-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar