Sabtu, 02 Mei 2015

METODE PENELITIAN



BAB I
                                     PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
     Kualitas akademik suatu perguruan tinggi tidak lepas dari keberhasilannya dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Pergurun tinggi dituntut secara terus menerus mengembangkan keunggulan di ketiga bidang tersebut diatas, yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pencapaian ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni (ipteks ).
     Penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi suatu kewajiban dari setiap perguruan tinggi seperti tercantum pada pasal 20 Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, dimana secara tegas dinyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ( LP2M ).
     Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabak dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuha Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratif serta bertanggung jawab “
    Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban LP2M tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten dalam membuat proposal LP2M, melaksanakan penelitian, mendiseminasikan hasil penelitian,mengabdikan hasil penelitian ke masyarakat luas dan pada akhirnya menghasilkan berbagai bentuk kekayaan intelektual.
     Menurut Raillon dalam Syarbini (2009), perguruan tinggi adalah sebuah alat kontrol masyarakat dengan tetap terpeliharanya kebebasan akademis terutama dari campur tangan penguasa.
    Universitas sebagai wajah utama perguruan tinggi, dapat dibedakan dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya dilihat dari orientasi yang dijalankannya. Universitas adalah bentuk kelembagaan perguruan tinggi  yang terdiri atas fakultas-fakultas dan masing-masing fakultas mempunyai jurusan-jurusan atau program studi yang beragam.
     Pengabdian kepada Masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni langsung kepada masyarakat secara melembaga melalui metodologi ilmiah sebagai tanggung jawab luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional. (Slamet, 2004)
     Dengan landasan pemikiran tersebut diharapkan ada usaha yang sadar untuk mencegah terjadinya isolasi perguruan tinggi dari masyarakat lingkungannya. Usaha tersebut harus juga dilaksanakan sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi seperti tertuang dalam PP nomor 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1B yang antara lain untuk :
    “Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan atau kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional “.
     Kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang mencakup upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia antara lain dalam hal perluasan wawasan, pengetahuan maupun peningkatan keterampilan yang dilakukan oleh sivitas akademika sebagai perwujudan dharma bakti serta wujud kepedulian untuk berperan aktif meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat luas.
     Perlu disadari bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya merupakan pengabdian tanpa basis ilmiah yang jelas tetapi merupakan suatu wahana penerapan hasil penelitian dan pendidikan kepada khalayak sasaran yang memerlukan.
       Upaya untuk pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan membangun atmosfir akademik dimana kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengajaran dan penelitian yang harus dilakukan dosen sebagai perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan penelitian?
2.      Apa tujuan dan manfaat dari penelitian?
3.      Berapa macam jenis penelitian?
4.      Bagaimana prosedur penelitian?
5.      Apa yang dimaksud dengan pengabdian masyarakat ?
6.      Bagaimana Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat?
7.      Bagaimana Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat?
8.      Bagaimana Koordinasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat?
9.      Bagaimana Indeks kinerja penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat?
C.  Tujuan
1.    Tujuan Umum
     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan mendorong, memotivasi, menyadarkan potensi yang dimiliki civitas akademika untuk berkembang.
2.    Tujuan khusus
a.    Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian penelitian.
b.    Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dan manfaat penelitian.
c.    Mahasiswa mampu menjelaskan jenis-jenis penelitian.
d.   Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur penelitian.
e.    Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian pengabdian masyarakat .
f.     Mahasiswa mampu menjelaskan Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat.
g.    Mahasiswa mampu menjelaskan Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat.
h.    Mahasiswa mampu menjelaskan Koordinasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat.
i.      Mahasiswa mampu menjelaskan Indeks kinerja penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    LP2M ( LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT)
     Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan yang bersangkutan.Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
     Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan. Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/ institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
1.    Uraian Tugas-tugas Pokok dan Fungsi LP2M  ( Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ) :
a.    Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh unit-unit pelaksana akademik.
b.    Meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya dosen, mahasiswa dan staf penunjang dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c.    Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan program penjaminan mutu Politeknik;
d.   Meningkatkan relevansi IPTEKS terapan yang inovatif yang mampu membangun jiwa kewirausahaan masyarakat luas;
e.    Menghasilkan produk dan jasa yang berbasis IPTEKS agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat;
f.     Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi pemerintah dan swasta untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan nasional;
g.    Memutuskan kelayakan topik dan anggaran penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
h.    Menentukan kebijakan koordinasi satu pintu dalam berhubungan dengan pihak/institusi luar yang terkait dengan pengajuan proposal kegiatan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat dan/atau bentuk lainnya;
i.      Mengadakan kompetisi dan memberikan penghargaan atas karya-karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j.      Mengupayakan kemandirian dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kelembagaan training dan konsultasi manajemen yang berorientasi mutu dan kemampuan bersaing secara nassional, regional, dan internasional.
     Dalam menjalankan tugas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LP-2M berfungsi:
  1. Membantu pimpinan Universitas menyelesaikan tugas-tugas dalam bidangnya.
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dosen dalam setiap tahun berupa penelitian individu, kelompok (antar bidang), dan multidesiplin ilmu, baik yang dibiayai sendiri oleh dosen, biaya universitas, hibah dari pemerintah maupun donasi lainnya.
  3. Merencanakan dan melakukan kegiatan pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen.
  4. Mendata/mendokumentasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilakukan dosen dan rekomendasi untuk dipublikasi serta kemungkinan tindak lanjut pengabdian kepada masyarakat.
  5. Melayani mahasiswa dan dosen dalam proses izin dan/atau penelitian kepada instansi pemerintah dan/atau swasta yang dijadikan objek penelitian.
  6. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian dosen dan/atau mahasiswa, baik pengabdian antar bidang, multi, termasuk desa binaan.
  7. Merencanakan dan melaksanakan kuliah kerja nyata atau sejenisnya yang diikuti oleh mahasiswa dari semua Fakultas.
  8. Mendata, mendokumentasikan, dan  mempublukasikan hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  9. Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dengan pemerintah maupun pihak swasta.
10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
B.        TINJAUAN TENTANG PENELITIAN
1.    Pengertian Penelitian
     Penelitian adalah suatu proses penyelidikan secara sistimatis yang ditujukan pada penyediaan informasi untuk menyelesaikan masalah-masalah.Usaha yang secara sadar diarahkan untuk mnegetahui atau mempelajari fakta-fakta baru dan juga sebagai penyaluran hasrat ingin tahu manusia
     Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah  untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu, cara ilmiah, data, tujuan, dan kegiatan. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis, Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. (Bedakan cara yang tidak ilmiah, misalnya mencari uang yang hilang, atau provokator, atau tahanan yang melarikan diri melaiui paranormal). Sistematis artinya, proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis. Proses penelitian (khususnya metode kuantitatif) yang sistematis.
     Data yang diperoleh melalui penelitian itu adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid. Valid menunjukkan derajad ketepatan antara data yang sesugguhnya terjadi pada obyek dengan data yang dapat dikumpulkan oleh peneliti. Misalnya dalam kasus korupsi, jumlah yang dikorupsi sebenarnya 100 milyar, sementara peneliti melaporkan jauh di bawah atau di atas 100 milyar, maka derajad validitas hasil penelitian itu rendah. Atau misalnya dalam suatu unit kerja pemerintahan, dimana dalam unit kerja tersebut iklim kerjanya sangat bagus, sementara peneliti melaporkan iklim kerjanya tidak bagus, maka data yang dilaporkan tersebut juga tidak valid. Untuk mendapatkan data yang langsung valid dalam penelitian sering sulit dilakukan, oleh karena itu data yang telah terkumpul sebelum diketahui validitasnya, dapat diuji melalui pengujian reliabilitas dan obyektivitas. Pada umumnya kalau data itu reliabel dan obyektif, maka terdapat kecenderungan data tersebut akan valid.
     Data yang valid pasti reliabel dan obyektif. Reliabel berkenaan derajad konsistensi/keajegan data daiam interval waktu lertentu. Misalnya  pada hari pertama wawancara, sumber data mengatakan bahwa jumlah karyawan yang berdemonstrasi sebanyak 1000 orang, maka besok atau lusa pun sumber data tersebut kalau ditanya akan tetap mengatakan bahwa jumlah karyawan yang berdemonstrasi tetap sebanyak 1000 orang. obyektivitas berkenaan dengan interpersonal agreement (kesepakatan antar banyak orang). Bila banyak orang yang menyetujui bahwa karyawan yang berdemontrasi sebanyak 1000 orang, maka data tersebut adalah data yang obyektif (obyektif lawannya subyektif). Kalau ada beberapa kelompok peneliti memberikan data yang berbeda-beda pada satu obyek penelitian, maka data penelitian tersebut tidak obyektif, sehingga tidak valid.
      Data yang reliabel belum tentu valid, misalnya setiap hari seseorang karyawan perusahaan pulang malam dengan alasan ada rapat, padahal kenyataannya tidak ada rapat. Hal ini diucapkan secara konsisten tetapi berbohong, sehingga data tersebut terlihat reliabel (konsisten) tetapi tidak valid. Data yang obyektif juga belum tentu valid, misalnya 99 % dari sekelompok orang menyatakan bahwa si A adalah pencuri, dan 1% menyatakan bukan pencuri. Padahal yang benar justru yang hanya 1 % yang menyatakan bahwa A adalah bukan pencuri. Pernyataan kelompok tersebut terlihat obyektif (disepakati 99%).tetapi tidak valid.Validitas data hasil penelitian dapat diperoleh dengan cara menggunakan instrumen penelitian yang valid, menggunakan sumber data tepat dan cukup jumlahnya, serta menggunakan metode pengumpulan dan analisis data yang benar. Untuk mendapatkan data yang reliabel, maka instrumen penelitian yang digunakan harus reliabel. Selanjutnya untuk mendapatkan data yang obyektif, maka perlu digunakan sampel yang besar atau sumber data yang jumlahnya mendekati jumlah populasi. Dalam prakteknya, sebelum pengumpulan data dilakukan maka instrument penelitian harus diuji terlebih dulu validitas dan reliabilitasnya. Teknik-teknik pengujian diberikan pada bab tersendiri.
     Setiap penelitian mempunyai tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum tujuan penelitian ada tiga macam yaitu yang bersifat penemuan, pembuktian dan pengembangan. Penemuan berarti data yang diperoleh dari penelitian itu adalah data yang betul-betul berarti data yang diperoleh itu digunakan untuk membuktikan adanya keragu-raguan terhadap informasi atau pengetahuan tertentu, dan pengembangan berarti untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan yang telah ada.
     Penelitian yang bersifat penemuan misalnya, menemukan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi, penelitian yang bersifat membuktikan misalnya, membuktikan apakah betul bahwa insentif dapat meningkatkan prestasi kerja di unit tertentu atau tidak. Selanjutnya penelitian yang bersifat mengembangkan misalnya, penelitian untuk mengembangkan organisasi yang telah ada, atau penelitian untuk membuat keputusan tentang deregulasi dan debirokratisasi.
    Melalui penelitian manusia dapat menggunakan hasilnya. Secara umum data yang telah diperoleh dari penelitian dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah. Memahami berarti memperjelas suatu masalah atau informasi yang tidak diketahui dan selanjutnya menjadi tahu, memecahkan berarti meminimalkan atau menghilangkan masalah, dan mengantisipasi berarti mengupayakan agar masalah tidak terjadi.
    Penelitian yang akan digunakan untuk memahami masalah misalnya, penelitian tentang sebab-sebab jatuhnya pesawat terbang atau sebab-sebab membudayanya korupsi di Indonesia, penelitian yang bersifat memecahkan masalah misalnya, penelitian untuk mencari cara yang efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan penelitian yang bersifat antisipasi masalah misalnya penelitian untuk mencari cara agar korupsi tidak terjadi pada pemerintah baru.
     Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikemukakan di sini bahwa, metode penelitian Administrasi atau Manajemen dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yanb  g valid   dengan    tujuan    dapat   ditemukan,   dibuktikan,    dan dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehiqgga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang administrasi dan manajemen.
2.    Tujuan Penelitian
v  Tujuan penelitian tergantung pada jenis penelitian dan masalah yang akan diteliti.
v  Pada Hakekatnya tujuan penelitianadalah apa yang ingin dicapai atauditeliti oleh seorang peneliti.
3.    Manfaat Penelitian 
Ada 2 Kegunaan/manfaat penelitian :
a.       Kegunaan Ilmiah : penelitiansebagai proses untuk menghasilkanilmu pengetahuan/ teori.
b.       Kegunaan Praktis : penelitiansebagai penghasil ilmu dan ilmudigunakan untuk praktisi di lapangan.
4.    Jenis-jenis Penelitian
a.    Penelitian Kuantitatif
     Penelitian kuantitatif merupakan penelitian di bidang ilmu-ilmu eksakta dengan aktivitas yang didasarkan pada disiplin ilmiah dari masing-masing ilmu, juga menggunakan materi perlakuan yang susun dalam rancangan-rancangan yang sudah baku dengan tujuan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Penelitian yang masuk kedalam penelitian kuantitatif adalah penelitian-penelitian ekperimental untuk menguji hipotesis yang dikemukakan.
     Metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang  berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random,  pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.
    Metode ini disebut sebagai metode positivistic karena berlandaskan pada filsafat positivisme. Metode ini sebagai metode scientific karena telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu konkrit/ empiris, objektif, terukur, rasional dan sistematis.
b.      Penelitian Kualitatif
     Istilah penelitian kualitatif menurut Kirk dan Miller, mendefinisikan bahwa  penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri yang  berhubungan dengan orag-orang tersebut dalam bahasanya dan peralihannya. Dan secara umum penelitin kualitatif yakni, prosedur penelitian yang bertujuan meneliti suatu masalah dengan cara merumuskan permasalahn lalu meneliti dengan cara mendalam yaitu pengamatan, pencatatan, wawancara dan terlibat dalam proses  penelitian guna menemukan penjelasan berupa pola-pola, deskripsi dan menyusun indikator.
     Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci,  pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive atau snowball, teknik  pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
5.    Prosedur Penelitian
     Pemecahan masalah melalui penelitian membutuhkan metode ilmiah.Apapun jenis penelitian yang diterapkan,kegiatan penelitian memiliki tahapan kerja sebagai berikut

      Desain Studi (perancangan penelitian) merupakan tahapan komplek yang memerlukan banyak kemampuan. Seorang perancang penelitian membutuhkan kemampuan dalam bidang ilmu yang diteliti dan pengetahuan tentang metodologi penelitian. Dalam bidang metodologi, peneliti minimal harus memiliki pengetahuan tentang pendekatan penelitian, pemahaman tentang variabel penelitian, metode pengambilan sampel, metode pengumpulan data dan metode analisis data. Tahap ke 6 dan ke 7 yaitu interpretasi hasil penelitian dan menginformasikan/melaporkan hasil penelitian pada orang lain membutuhkan dasar pengetahuan tentang statistik dan tehnik menulis ilmiah.
6.    Biaya penelitian
     Sumber pendanaan penelitian dapat berasal dari internal dan eksternal Perguruan Tinggi, maupun dari peneliti sendiri (penelitian mandiri). Dan penelitian yang tersedia di perguruan tinggi lebih diarahkan untuk peneliti-peneliti muda atau pemula, sebagai langkah awal untuk memperoleh pengalaman penelitian. Peneliti-peneliti senior atau yang sudah berpengalaman diharapkan dapat bersaing untuk mengajukan proposal dan memperoleh dana penelitian dari instansi di luar PT, baik dari sumber dalam negeri/nasional maupun internasional.
Adapun pendanaan penelitian yaitu :
1.    Penelitian Dana Internal
          Dana penelitian internal Perguruan Tinggi berada diberbagai unit yaitu Jurusan, Fakultas maupun Universitas (LP2M). Mekanisme penggunaan semua dana penelitian yang ada dilakukan melalui satu ‘pintu’, yaitu LP2M, agar ada keseragaman dalam proses dan administrasi serta adanya kesatuan sumber data (database) penelitian di Perguruan Tinggi. Dana yang bersumber dari anggaran Jurusan ditujukan untuk penelitian yang spesifik ke bidang ilmu Jurusan yang bersangkutan. Dana penelitian yang bersumber pada anggaran fakultas dimungkinkan penggunaannya untuk mendanai penelitian lintas jurusan. Sedangkan dana penelitian yang dianggarkan oleh LP2M diarahkan penggunaannya untuk mendanai penelitian lintas disiplin ilmu (multi disiplin)
2.    Penelitian Dana Eksternal
a.    Pendanaan penelitian dapat berasal dari pihak luar Perguruan Tinggi yang biasanya didapatkan melalui kompetisi. Research Grant/Sponsorship eksternal ini sangat diharapkan bias diraih dosen-dosen/peneliti Perguruan Tinggi.
b.    Topik penelitian bisa berasal dari Perguruan Tinggi atau disesuaikan dengan permintaan/kebutuhan pemberi dana.
c.    Panduan dan aturan dari pemberi dana harus diikuti peneliti sebagai bagian dari seleksi administratif dari pemberi dana sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Perguruan Tinggi.
d.   Secara berkala LP2M melakukan proses monitoring dan evaluasi seperti ketentuan bagian VIII pada buku ini. Hal ini dilakukan agar profesionalisme peneliti tetap terjaga, demi nama baik Perguruan Tinggi.
e.    LP2M akan akan melakukan fungsi intermediasi dalam pemberian informasi sponsor maupun penyampaian proposal kepada pihak sponsor..
3.    Penelitian Dana Mandiri
a.    Tidak ada dana dari Universitas/Jurusan.
b.    Mengikuti proses LP2M (proposal, laporan dan draft publikasi).
          Disamping program-program di atas,Depdiknas melalui direktorat pengabdian masyarakat,direktorat pendidikan tinggi,sampai saat ini juga menyediakan berbagai dana riset mulai dari penelitian dosen muda,hibah bersaing ,hibah pekerti ,hibah pascasarjana ,riset andalan perguruan tinggi dan industri ( RAPID)dan lain-lain.
    Sumber dana riset yang disebutkan di atas berasal dari pemerintah atau kerjasama pemerintah dengan pihak luar negeri.Sumber dana riset dalam negeri dapat berasal dari industri baik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara(BUMN),maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),yayasan atau kadang-kadang juga perorangan.Sumber dana dari luar negeri antara lain dapat berasal dari kalangan perbangkan seperti ADB (Asia Development Bank ),Word Bank (WB),Islamic Development Bank (IDB) dan lain-lain.
7.    Riset Dosen dan Mahasiswa
     Dosen sebagai tenaga  pengajar di Perguruan tinggi mengemban tugas tridarma yaitu pendidikan,pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat.Di Indonesia tugas dosen dalam bidang riset masih cukup lemah.Hal ini ditandai dengan kurangnya aktifitas dosen dalam riset dan bahkan masih ditemukan dosen yang tidak pernah melakukan riset.Dana riset yang terbatas dan kurangnya keterampilan membuar usulan riset,maka akan berdampak pada sulitnya mendapatkan dana riset dari universitas atau dari lembaga donor.
     Di Indonesia,waktu yang tersedia bagi dosen yang melakukan riset pada perguruan tinggi,barangkali berbeda dengan waktu yang tersedia bagi dosen pada perguruan tinggi diluar negeri.Di Indonesia dosen melalukan riset pada waktu yang bersamaan dengan masa perkuliahan dan pengadian kepada masyarakat.Dosen menggunakan waktu untuk riset dalam masa perkuliahan dalam satu semester atau dalam satu tahun.
     Dosen pada perguruan tinggi diluar negeri melakukan riset setelah memberikan perkuliahan.Dosen diberikan kesempatan untuk melakukan riset baik pada lingkungan universitasnya,bahkan sampai ke luar negeri dengan mengambil “sabatical leave “ (izin meninggalkan universitas guna melakukan riset).Dengan demikian,waktu yang digunakan oleh dosen adalah fuul time dan tentu akan menghasilkan riset yang berkualitas tinggi.
     Dalam konsep universitas riset hasil riset dosen,dipakai untuk pengayaan materi perkuliahan yang diberikan di dalam kelas.Makin banyak materi perkuliahan yang diambil dari hasil riset,akan lebih baik,dalam pengertian mahasiswa tidak hanya diberikan materi pelajaran teori saja.Tetapi juga kenyataan yang diangkat dari hasil riset.Harvey Weingarten(2001)mengingatkan agar dosen bekerja sama dengan mahasiswanya.Baik mahasiswa S1,S2 maupun S3 dalam melaksanakan riset.Kerjasama ini sangat penting guna meningkatkan kualitas riset bagi mahasiswa.
     Bila hasil riset mahasiswa yang mendapat bimbingan dan joing bersama dosen terpublikasi dengan baik,maka hal itu sebagai pertanda baik dalam pembangunan sumber dana manusia.Lebih lanjut Weingarten menekankan bahwa menuju universitas riset bukan saja dosennya yang berkualitas,bukan saja fasilitas riset yang memadai,tetapi juga kualitas mahasiswa harus berkualitas pula.Karena itu sejak penerimaan mahasiswa baru,maka kualitas mahsiswa harus mendapat perhatian
C.      TINJAUAN TENTANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1.    Pengertian Pengabdian Masyarakat
     Pengabdian masyarakat adalah pengalaman ipteks yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat (diluar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya,dalam upaya mensukseskan pembangunan dan mengembangkan manusia pembangunan.Program pengabdian masyarakat dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian maupun hasil pendidikan perguruan tinggi. Pengabdian kepada masyarakat dikembangkan dalam bentuk pendidikan kepada masyarakat, pelayanan kepada masyarakat, pengembangan wilayah, kaji tindak dan kuliah kerja nyata.
     Pengabdian masyarakat merupakan wujud kongkrit dari tugas dan tanggung jawab sebuah perguruan tinggi. Pengabdian masyarakat berupa pelayanan (services) yang diberikan secara langsung kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan bisa berbentuk skill, Kebutuhan dasar, dan berbagai bentuk pencerahan yang dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat. Hasil pengabdian perguruan tinggi ini, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
     Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkonstribusi nyata. Seperti kita ketahui bahwasanya mahasiswa adalah agent of change dan lainnya. Maka dari itu mahasiswa harus mengetahui porsi dari tugas mereka masing-masingdalam mengabdi kepada masyarakat.
     Dimensi terakhir ini, sering kali mendapat perhatian yang terbatas dari perguruan tinggi. Masyarakat kadang-kadang juga mengharapkan sentuhan perguruan tinggi secara langsung, karena perguruan tinggi adalah lembaga yang tidak memiliki kepentingan tertentu dibalik misi yang diembannya. Oleh karena itulah, perguruan tinggi biasanya mendapat tempat terhormat dalam pandangan masyarakat. Khalayak sasaran pengabdian masyarakat dapat diluar maupun didalam kampus.
     Karena itu pulalah diharapkan  ada upaya  secara sadar untuk  dapat menghindari  terjadinya isolasi Perguruan Tinggi dari masyarakat lingkungan. 
     Dan usaha-usaha tersebut dilaksanakan  sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi itu sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam PP 60/ 99 (BAB II psl. 2)  yang berbunyi :
1.         Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2.         Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
            Karena pengabdian kepada masyarakat  merupakan salah satu tugas pokok  Perguruan Tinggi, maka pelaksanannya harus didukung  oleh seluruh sivitas akademika  Perguruan Tinggi tersebut dan  dilandasi pemahaman yang benar  tentang pengabdian kepada masyarakat sesuai  dengan PP 60/99 (BAB III psl 3 ayat 4)  yang menyatakan bahwa : Pengabdian masyarakat  merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
2.    Panduan pengabdian kepada masyarakat
a.    Tujuan kegiatan ABDIMAS
     Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan abdimas mencakup hal-hal sebagai berikut
1)        Meningkatkan jumlah kerjasama abdimas yang mendukung sivitas akademik dalam melakukan abdimas.
2)        Meningkatkan dana abdimas dari pihak eksternal dalam rangka mengoptimalkan kegiatan abdimas dan keberlanjutanya.
3)        Meningkatkan kuantitas dan kualitas abdimas yang dilakukan sivitas akademik.
4)        Meningkatkan jumlah sivitas akademik yang melakukan abdimas.
5)        Meningatkan jumlah penerapan Teknologi Tepat Guna berbasis IPTEKS.
6)        Memberi masukan bagi pengembangan kurikulum di perguruan tinggi agar lebih relevan dengan meningkatnya kegiatan pembangunan serta meningkatkan kepekaan sivitas akademika terhadap masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat.

b.      Arah pengabdian kepada masyarakat (ABDIMAS)
1)      Abdimas merupakan salah satu pilar utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan oleh sivitas akademika secara institusional dan prosedural.
2)      Abdimas harus berorientasi pada usaha pencapaian visi dan misi universitas : peduli dan global berlandaskan nilai-nilai kristiani yang ditunjukkan melalui excellency dalam kepakaran, penelitian da pelayanan yang mengacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendukung program pemerintah dan pemberdayaan industri kecil.
3)      Abdimas dilakukan sebagai penerapan keilmuan yang dimiliki oleh sivitas akademika baik bersifat monodisipliner maupun lintas keilmuan yang bersifat inter dan multi disipliner.
4)      Abdimas dilakukan secara kontekstual, aplikatif, kreatif, inovatif, dan memiliki relevansi keilmuan berlandaskan penguasaan IPTEKS.
5)      Abdimas dapat dilakukan melalui metode pembelajaran yang dinamakan Service Learning, dimana terintegrasi dengan kurikulum mata kuliah jurusan seperti, COP, Desain kemasan, Housing, Informal sector and Psychology.
c.       Fokus ABDIMAS
1)        Kegiatan Abdimas berbasiskan pada disiplin ilmu yang dimiliki oleh sebuah universitas, yang bersifat pemberdayaan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Unit Akademik/ Lembaga Kemahasiswaan sebagai bagian dari civitas akademika..
2)        Kegiatan Abdimas dapat bersifat karitatif, yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa yang ada dan dikoordinasikan dengan PPM untuk mendapat pertimbangan dampak positif-negatifnya terhadap masyarakat.
3)        Kegiatan Abdimas yang dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan diatur tersendiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan secara operasional dikoordinasikan dengan PPM.
d.       Bentuk kegiatan ABDIMAS
 Bentuk kegiatan Abdimas adalah sebagai berikut :
1)      Pendidikan kepada masyarakat, adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mendidik masyarakat atau menguatkan kemampuan masyarakat (termasuk didal amnya: pelatihan, penyuluhan,penataan,ceramah,pembimbingan kursus). Pelatihan-pelatihan yang memiliki banyak peminat dan rutin selalu dilaksanakan, akan diarahkan pada pembentukan “Program Rumah Belajar”. Rumah belajar ini merupakan tempat dan sarana pembelajaran bagi masyarakat. Dalam rumah belajar ini tersedia paket-paket program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang diberikan secara intensif dan berkesinambungan, sedangkan tempat pelatihanya bisa dilakukan dimana saja.
2)      Layanan pendampingan kepada masyarakat, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui service learning.
3)      Penerapan Teknologi Tepat Guna berbasis IPTEKS, merupakan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pengembangan dan penerapan hasil penelitian (action research). Misalnya pembuatan alat reproduksi, pembuatan sistem manajemen, dll
4)      Layanan konsultasi untuk bidang-bidang ilmu yang ada dan  yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi atas suatu proyek pembangunan fisk ataupun suatu non fisik. Pembuatan Desain/ Perancangan adalah suatu kegiatan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk desain/rancangan atas suatu proyek pembangunan fisik ataupun non fisik.
5)      Kegiatan sosial yang bersifat karitatif, yang dilaksanakan oleh segenap mahasiswa demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
e.       Sasaran pelayanan
     Khalayak sasaran kegiatan abdimas pada dasarnya adalah masyarakat di dalam kampus da diluar kampus yang merupakan mitra kerja perguruan tinggi untuk menerapkan IPTEKS dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapinya.
    Masyarakat yang digolongkan dalam khalayak sasaran :
1.      Lembaga (Tempat ibadah,Sekolah,Kantor Pemerintah,Industri, Perusahaan, dll)
2.      Komunitas pra sejahtera (anak jalanan,masyarakat miskin kota, warga stren kali, dll)
3.      Kelompok usaha (Usaha Mikro Kecil Menengah)
      Cakupanya meliputi pemerintah atau swasta, industri mikrokecil dan menengah, serta masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Dalam memilih khalayak sasaran kegiatan abdimas diupayakan dapat menjangkau masyarakat yang tersisih dan terbelakang karena ketidakmampuanya. Untuk permasalahan yang ditangani akan diprioritaskan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki oleh sivitas akademik,
4.      Masyarakat di luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk  meningkatkan kemampuan dalam pemecahan masalah untuk menunjang pembangunan.
5.      Masyarakat korban bencana.
6.      Desa tertinggal atau desa binaan.
7.      Keluarga resiko tinggi
f.       Prosedur pelaksanaan      
  Dalam melaksanakan kegiatan abdimas, staf akademik diwajibkan mengikuti prosedur   yang telah ditetapkan. Dalam rangka kemudahan koordinasi dan tertib administrasi, maka PPM membuat prosedur pelaksanaan Abdimas.
1.      Ketentuan umum
a.       Setiap kegiatan abdimas yang dilakukan oleh dosen dapat melibatkan mahasiswa dengan jangka waktu kegiatan maksimun 1 tahun.
b.      Setiap kegiatan abdimas wajib berkoordinasi dengan PPM dan setelah selesai kegiatan wajib membuat laporan kegiatan kepada LP2M untuk mendapatkan Surat Keterangan Abdimas.
c.       Surat keterangan akan diberikan oleh LP2M berdasar surat usulan program studi yang bersangkutan.
2.      Prosedur Kegiatan Abdimas
Jalur kegiatan abdimas dapat berasal dari inisiatif internal maupun bisa
berasal dari permintaan stakeholder (eksternal).
g.      Pendanaan ABDIMAS internal
1.    Pendanaan Abdimas Internal
a.       Kegiatan abdimas internal dapat memakai anggaran Fakultas/Jurusan. Apabila dana tidak mencukupi, maka dapt mengajukan dana kegiatan kepada LP2M/PPM dengan mengirimkan proposal kegiatan beserta budget anggaran. Anggaran yang disetujui berdasarkan pertimbangan dari kepala LP2M/PPM dan ketersediaan dana di LP2M/PPM.
b.      Dalam melaksanakan kegiatan abdimas, pelaksana tidak diperbolehkan menerima honorarium yang diambilkan dari anggaran Fakultas/Jurusan/Unit kecuali hak atas SPPD dan beban SKS sesuai aturan yang berlaku.
2.      Pendanaan Abdimas Eksternal
       Untuk kegiatan dana eskternal dapat berasal dari hibah abdimas DIKTI, CSR perusahaan, lembaga profit maupun non profit, lembaga pemerintah, dll
a.       Untuk pendanaan hibah abdimas DIKTI, maka dosen harus membuat proposal dan memenuhi persyaratan dari DIKTI sesuai dengan panduan yang berlaku. Adapun gambaran secara singkat program hibah abdimas DIKTI dapat dilihat pada Tabel 2.PPM akan memfasilitasi dalam pengumpulan, penjilidan, review proposal, dan pengiriman proposal ke DIKTI.
b.      Untuk pendanaan hibah abdimas dari lembaga lain, bisa berasal dari lembaga pemohon bantuan atau lembaga pemberi sponsor (sesuai dengan aturan main dari pemberi sponsor). Adapun ketentuan secara umum diatur sebagai berikut :
1.      Kegiatan abdimas dapat dibiayai sepenuhnya oleh pihak luar  sebagian dengan melakukan sharing dana dari pihak pemohon sesuai kesepakatan kedua pihak
2.      Minimun beban biaya operasional yag ditanggung oleh pemohon adalah biaya habis pakai (alat tulis kantor, administrasi, dll). Sementara untuk beban biaya transportasi dan akomodasi (jika dibutuhkan) dan diatur sesuai kesepakatan.
Untuk kegiatan abdimas yang didanai oleh pihak luar dan dikategorikan sebagai profit, pelaksana berhak atas honorarium yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan dengan pihak luar tersebut. Sementara untuk kegiatan abdimas yang dikategorikan  sebagai non profit, maka honorarium dapat diberikan minimun sebesar 10% dari harga profesional berdasarkan kemampuan lembaga tersebut.
3.    Pertanggung-jawaban Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
a.       Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertanggungjawabkan kegiatannya didelegasikan kepada Ketua LPM.
b.      Pertanggung jawaban dimaksud ayat (1) berupa laporan kegiatan dan laporan keuangan.
c.       Format laporan kegiatan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan Pedoman Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat.
d.      Sebelum laporan kegiatan disampaikan kepada penyandang dana wajib diseminarkan dalam forum diskusi Program Studi yang dihadiri oleh pakar dibidangnya.
e.       Untuk kepentingan pertanggungjawaban kepada publik dan penyebarluasan informasi, hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan kepada masyarakat dan jurnal pengabdian kepada masyarakat yang ditertibkan oleh LPM atau Program Studi.
4.      Koordinasi
a.       Untuk menyelarasikan program dalam rangka meningkatkan hasil guna kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unsur pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan institusi, dilakukan koordinasi secara berskala antara Koordinator-koordinator Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dari Program Studi dan Pusat Pengabdian dengan LPM.
b.      Koordinasi dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Ketua LPM.
c.       Koordinasi dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu minimal 1 tahun sekali.
5.      Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat
a.       Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat
b.      Dalam pelaksanaan kegiatan penagbdian kepada masyarakat, Program Studi bersama atau berkoordinasi dengan LPM dapat melakukan kerja sama dengan lembaga atau institusi pemerintah maupun swasta.
c.       Kerja sama dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama antara Program Studi dalam ayat (1) dapat berbentuk :
1)      Pengembangan Teknologi
2)      Pemanfaatan Teknologi
3)      Pengembangan Wilayah
4)      Pemantauan dan evaluasi program.
6.      Mekanisme Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
1.    Pengajuan Usulan Pengabdian Kepada Masyarakat
2.    Program Studi D.III Kebidanan mewajibkan setiap dosen untuk membuat usulan kegiatan dan atau melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali setiap semester.
3.    Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diajukan dengan format tertentu sesuai dengan pedoman dari penyandang dana.
4.    Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai Perguruan Tinggi dan atau pihak di luar Perguruan Tinggi (dalam hal ini DIKTI, DIKNAS dan LIPI) harus diketahui/ditandatangani oleh Ketua LPM dan pimpinan perguruan tinggi.
5.    Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh Program Studi harus diketahui/ditanda tangani oleh Program Studi.
6.    Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh Lembaga di luar ditanda-tangani oleh Ketua LPM dan ketua Program Studi.
7.    Sebelum diajukan kepada pihak penyandang dana (DIKTI, DIKNAS, dan LIPI) usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikirimkan ke LPM untuk dikaji guna penyempurnaan proposal.
8.    Pengkajian dilakukan oleh Tenaga Ahli yang diangkat oleh Ketua LPM. Tenaga ahli terdiri dari dosen atau pakar dari pihak luar sesuai dengan substansi kepakaran pengabdian kepada masyarakat yang diajukan.
9.    Usulan yang telah diperbaiki diajukan kepada penyandang dana oleh LP
7.      Evaluasi Usulan Pengabdian Masyarakat
Setiap usulan pengabdian masyarakat yang diajukan ke Pusat Penelitian akan dievaluasi, Evaluasi tersebut bertujuan memberi berbagai masukan guna menyempurnakan usulan pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian masyarakat
Adapun ketentuan evaluasi adalah sebagai berikut:
a.    Evaluasi diajukan oleh Tim Evaluasi Usulan Pengabdian yang terdiri dari para dosen yang termasuk di dalam peninjau sejawat (peer reviewer), dosen senior (dalam jenjang pendidikan, kepangkatan akademik, atau pengalaman pengabdian masyarakat).
b.    Tim Evaluasi Usulan Pengabdian masyarakat ditentukan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan mempertimbangkan kesesuaian antara spesifikasi bidang ilmu peninjau dan bidang ilmu yang menjadi kajian utama dalam usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang diajukan.
c.    Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pusat Penelitian disertai dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi apakah usulan tersebut dapat disetujui, perlu direvisi, atau ditolak.
d.   Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dikirim oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kepada para pengaju usulan pengabdian masyarakat sebagai bahan untuk melakukan revisi atau penyempurnaan.
e.    Usulan pengabdian masyarakat yang telah direvisi diajukan kernbali ke Pusat Penelitian untuk diproses lebih lanjut, berupa pengeluaran SK Penngabdian masyarakat dan penandatanganan kontrak pengabdian masyarakat.
8.      Kriteria Penilaian
     Evaluasi dilakukan secara objektif, sportif, dan terlepas dari unsur-unsur hubungan atau kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, atau ikatan-ikatan primordial lainnya.Evaluasi didasarkan atas kajian terhadap komponen-komponen usulan pengabdian masyarakat. Komponen-komponen yang digunakan sebagai kriteria dalam penilaian dikategorikan menjadi 4, yaitu:


(1) komponen pendahuluan,
(2) tinjaun pustaka,
              (3) metode pengabdian masyarakat
              (4) komponen umum

BAB III
PENUTUP
         A.    Kesimpulan
v Salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian kepada Masyarakat. Program pengabdian kepada masyarakat adalah Program yang berorientasi kepada permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat berdasarkan pengamatan tiap disiplin ilmu terhdap perkembangan bidang kesehatan. Berbagai upaya akan ditempuh untuk meningkatkan kinerja unit-unit pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta profesionalisme dosen dalam pengabdian kepada masyarakat.
v  Metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid   dengan    tujuan    dapat   ditemukan,   dibuktikan, dan dikembangkan suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang administrasi.
B.     Saran
1.      Diharapkan perguruan tinggi atau universitas mampu mengembangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan  tridharma perguruan tinggi. Khususnya pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dan tidak sekedar proaktif berpartisipasi dalam pembangunan material jangka pendek, tapi harus berpegang teguh pada berbagai keyakinan yang secara fundamental memberikan watak pada misi pendidikan tinggi, yaitu perhatian yang mendalam pada etika dan moral yang luhur.
2.      Agar pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan.
3.      Diharapkan mahasiswa mampu menggali ilmu lebih dalam sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing, dan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
v  Abbas S, 2014, Manajemen perguruan tinggi, Jakarta : Kencana
v  http://www.academia.edu/2160186/UU_R.I_nomor_12_tahun_2012_tentang pendidikan_tinggi
v  http://ibnurusdi.wordpress.com/2088/04/06/pengertian-penelitian/
v  Kopertis XII.2014. Permendikbud No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. http://www. kopertis12 .or.id/2014/06/11/ permendikbud-no-49-tahun-2014-tentang-Standar-Nasional-Pendidikan-Tinggi
v  Peraturan Pemerintah tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
v  http://www.unpad.ac.id/universitas/lembaga/lembaga-penelitian-dan-pengabdian-masyarakat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar